Tiga Emak Emak Penyebar Hoax Jokowi di Jerat UU ITE

JAWA BARAT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga emak-emak yang diduga telah melakukan kampenye
hitam kini ditahan di Polres Karawang, Jawa Barat. Mereka dijerat sejumlah pasal yakni UU ITE pasal 28 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,
serta pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun penjara Hingga kini, Polisi telah memeriksa 10 orang saksi.(Sumber : Berita Satu).

Tinggalkan komentar